SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial A (33) di rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe–Pematangsiantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa sore (20/1/2026).
Pria asal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tersebut diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
KBO Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Ipda Ganda Sinaga, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,49 gram bruto, beberapa plastik klip, kaca pirex, bong, serta satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rison, warga Saribudolok.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah Rison, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pemasok narkotika tersebut.
Ipda Ganda Sinaga mengapresiasi peran masyarakat dan mengimbau agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110. [Hanna Napitu/***]






