SAMOSIR — SEGARIS.CO — KEPALA Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Ronal Sitanggang menampik tudingan bahwa pihaknya pernah menerbitkan surat yang menyatakan objek sengketa tanah di wilayahnya sebagai milik salah satu pihak tergugat.
Ia memastikan, dokumen yang dikeluarkan hanya berupa surat rekomendasi untuk pembayaran pajak.
“Yang kami terbitkan hanyalah surat rekomendasi pembayaran pajak pada 24 November 2025, dengan Nomor 209/SKDBPPBP2/2002. Tidak ada surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kepala Desa Ronal saat ditemui, Jumat (5/12).
Ronal menambahkan, baru pada tahun ini sertifikat tanah yang dipersoalkan membayar pajak sejak pertama kali diterbitkan puluhan tahun lalu. Kondisi itu juga menjadi perhatian pemerintah desa.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan pemberian rekomendasi pajak meski telah mengetahui adanya sidang lapangan pada November 2025, ia menjelaskan bahwa pemohon datang dengan membawa sertifikat dan beralasan bahwa pembayaran pajak diperlukan.
“Kami memandang bahwa kewajiban pajak tetap harus dijalankan. Siapapun yang sah secara hukum di kemudian hari, baik penggugat maupun tergugat, tetap memiliki kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Namun demikian, Ronal mengingatkan agar pembayaran pajak yang baru dilakukan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menguatkan klaim kepemilikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menilai hal itu tidak dapat dijadikan alat bukti yang valid.
“Ini pembayaran pertama sejak sertifikat terbit. Jadi jika dijadikan bukti untuk memperkuat kepemilikan, saya kira tidak tepat dan bisa dianggap kabur secara hukum. Tapi kalau kami menolak memberikan rekomendasi pajak, bisa menimbulkan kesan bahwa kami menghalangi kewajiban perpajakan,” tegasnya.
Terkait rumor adanya transaksi jual beli terhadap objek tanah yang disengketakan, Ronal memastikan pemerintah desa tidak pernah terlibat maupun mengetahui proses tersebut.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menekankan bahwa pembayaran pajak yang baru dilakukan setelah puluhan tahun tidak serta-merta memberikan pengaruh signifikan dalam persidangan. [Hatoguan Sitanggang/***]








