SAMOSIR – SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan kompetensi aparatur dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, di Hotel Labersa, Jumat (31/10/2025).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), yakni Benny Nainggolan dan Faisal Girsang.
Materi pelatihan dibagi menjadi empat sesi utama: pokok perubahan Perpres 46/2025, peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan, implementasi Perpres terhadap PBJ pemerintah, serta strategi implementasi dan praktik terbaik (best practice).
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, tahapan pengadaan memiliki peran vital dalam memastikan efisiensi, transparansi, serta mencegah potensi penyimpangan hukum.
“Peningkatan kapasitas SDM di bidang pengadaan merupakan keharusan. Melalui pelatihan ini, Pemkab Samosir berkomitmen membentuk aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memahami regulasi terbaru,” ujarnya.
Hotraja berharap seluruh ASN yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat menguasai substansi Perpres 46/2025 agar pelaksanaannya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dengan pemahaman yang baik, ASN akan lebih percaya diri dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur untuk menciptakan sistem pengadaan yang adil dan berintegritas.
“Bertambahnya SDM berkompeten di bidang pengadaan akan menjadi pendorong terwujudnya visi Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga pelatihan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi teknis peserta.
“Peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa, sebagai bentuk pengakuan profesionalisme mereka,” jelas Golfried.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir, sekaligus memastikan setiap proses berjalan transparan, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [Hatoguan Sitanggang/***]
 
			
 
					










