SAMOSIR – SEGARIS.CO — Seorang warga Desa Tutuksiadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Krisman Sialagan melaporkan tindak pidana pencurian dan penjarahan ke Polres Samosir, pada Minggu (26/10/2025).
Dalam laporan resmi tersebut, Krisman menuding aksi penjarahan dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat peduli lingkungan.
Kelompok itu disebut mendatangi lokasi kegiatan Parna Jaya sekitar pukul 12.39 WIB, dan mengambil puluhan karung getah pinus dari tempat tersebut.
“Mereka datang membawa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta surat rekomendasi DPRD Samosir, kemudian melakukan penjarahan di lokasi,” ungkap Krisman dalam keterangannya.
Krisman memperkirakan, total barang yang dijarah mencapai sekitar 60 goni getah pinus. Dalam laporannya, ia juga melampirkan berbagai bukti berupa foto, video, serta tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook yang menunjukkan aktivitas kelompok tersebut.
Selain dugaan pencurian, Krisman menuturkan bahwa para pelaku juga bersikap arogan dan melakukan intimidasi terhadap anggota Kelompok Tani Hutan Binaan Kehutanan, yang membuat warga sekitar merasa takut dan tertekan.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan kelompok taninya memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan serta didukung surat keterangan dari pengurus kelompok tani yang sah.
Melalui laporannya, Krisman meminta Polres Samosir untuk segera: menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan hukum, melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dan memberikan perlindungan hukum kepada kelompok tani yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Hingga kini, laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. [Hatoguan Sitanggang/***]







