SAMOSIR – SEGARIS.CO — Kelompok Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Sialagan menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Samosir dan masyarakat Kenegerian Ambarita pada 2 Oktober 2025 bersifat multitafsir dan menimbulkan kebingungan publik.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/10), pihak koperasi mempertanyakan apakah keputusan tersebut merupakan bentuk kelalaian DPRD atau justru kesengajaan yang berpotensi memicu kericuhan di masyarakat.
Krisman menyoroti penggunaan istilah “merekomendasikan” dalam keputusan RDP yang dinilai tidak memiliki penjelasan arah maupun makna yang jelas.
Ia menegaskan, keputusan itu telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya, terlebih karena forum tersebut berlangsung tanpa kehadiran Parna Jaya Sejahtera sebagai pihak yang terdampak langsung.
“DPRD seharusnya mempertimbangkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap istilah hukum seperti ‘rekomendasi’. Akibatnya, banyak yang salah menafsirkan bahwa rekomendasi adalah keputusan mutlak,” ujar Krisman Sialagan.
Lebih lanjut, Krisman mengungkapkan bahwa pasca keluarnya keputusan tersebut, sejumlah tindakan intimidatif, pencurian, hingga penjarahan terjadi di lokasi kerja mereka.
Aksi itu diduga dilakukan oleh massa dan beberapa orator yang terlibat dalam kegiatan pasca-RDP.
“Masyarakat menilai kata ‘merekomendasikan’ sebagai perintah menghentikan kegiatan kami. Padahal, pemahaman itu keliru dan telah memicu tindakan anarkis di lapangan,” lanjutnya.
Parna Jaya Sejahtera menegaskan, sejak awal mereka memandang keputusan RDP DPRD Samosir sebagai keputusan sepihak yang justru membuka ruang bagi aktivitas ilegal dan menghambat pihak yang memiliki dasar hukum sah.
“Kami memiliki alasan kuat untuk menyatakan hal itu, sebab beberapa peserta aksi diketahui berstatus tersangka dalam kasus pencurian dan penyadapan getah ilegal yang telah kami laporkan ke Polres Samosir,” tegas Krisman.
Pihak koperasi juga menambahkan, sebagian peserta aksi berasal dari kelompok tani hutan lain yang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Parna Jaya Sejahtera. [Hatoguan Sitanggang/***]








