SAMOSIR – SEGARIS.CO — Penetapan pemilik akun Facebook bernama Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Samosir mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat.
Tokoh masyarakat Samosir, Raja Jolo Sitanggang atau yang akrab disapa Hatoguan Sitanggang, menyampaikan penghargaan atas langkah tegas Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya dan jajarannya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
“Terima kasih kepada Ibu Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan terukur,” ujar Hatoguan Sitanggang kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Hatoguan mengaku secara langsung mendatangi Mapolres Samosir untuk menyampaikan apresiasi tersebut.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap pemilik akun Rio Bastian merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
“Tindakan pemilik akun itu melalui media sosial sudah meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan konflik. Karena itu, langkah kepolisian ini patut didukung,” tegasnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.
“Kita harus sadar bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tidak boleh disalahgunakan. Gunakan untuk hal positif dan membangun, bukan untuk memecah belah,” katanya.
Selain itu, Hatoguan juga mengajak masyarakat Samosir untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat Dalihan Na Tolu.
“Samosir memiliki budaya saling menghormati. Mari kita jaga suasana damai dan rukun di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hatoguan turut menyesalkan tindakan pemilik akun Rio Bastian yang mengaku sebagai pendukung Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.
Menurutnya, seorang pendukung kepala daerah seharusnya menjadi teladan dan ikut menjaga kehormatan pemimpin yang didukungnya.
“Kalau benar mendukung Bupati, mestinya ikut menjaga marwah dan martabat beliau, bukan justru membuat gaduh di ruang publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pemilik akun Rio Bastian (RMS), warga Batam, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE. Pemanggilan sebagai tersangka telah resmi disampaikan kepada yang bersangkutan. [Ingot Simangunsong/***]