SAMOSIR – SEGARIS.CO — Pembangunan dan operasional Baniara Hotel yang berdiri sejak tahun 2023 di Kabupaten Samosir menuai sorotan.
Pasalnya, hotel tersebut diduga hingga kini belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik hotel berinisial JL merupakan mantan pegawai di salah satu instansi pemerintah yang menangani infrastruktur jalan nasional di Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Samosir, Ranto Limbong, menyayangkan sikap pemilik hotel yang dinilainya tidak menunjukkan keteladanan sebagai mantan aparatur pemerintah.
“Sebagai orang yang pernah bekerja di lembaga pemerintah, apalagi di bidang teknis, semestinya beliau memahami pentingnya mengurus izin bangunan dan izin lingkungan. Bukan malah memberi contoh buruk bagi masyarakat,” ujar Ranto saat ditemui di Pangururan, Senin (20/10/2025).
Ranto menegaskan, pemerintah daerah perlu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut agar menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
“Kami mendesak Pemkab Samosir untuk menelusuri dan menertibkan bangunan yang belum memiliki izin. Dengan begitu, para pengusaha akan lebih taat aturan, dan pembangunan di Samosir bisa berjalan tertib dan terarah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir maupun manajemen Baniara Hotel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terbitnya izin bangunan tersebut. [Hatoguan Sitanggang/***]