PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — ANGGOTA DPRD PEMATANGSIANTAR Fraksi PDI-P — yang juga Ketua DPRD PEMATANGSIANTAR — Timbul Marganda Lingga SH, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di halaman kantor DPRD Pematangsiantar, Sabtu (18/10/2025).
Timbul Marganda Lingga yang duduk dari perolehan suara Daerah Pemilihan Pematangsiantar III (Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, Siantar Marimbun) itu, didampingi narasumber Dosen USI, Jalatua Hasugian dan moderator Rudolf Hutabarat (mantan anggota DPRD PEMATANGSIANTAR).
Timbul Marganda Lingga menyebutkan bahwa Perda yang sudah berusia 13 tahun, menjadi sangat perlu disosialisasikan kembali agar penerapan dan pengimplementasian benar-benar terlaksana dengan baik.
“Masalah pengelolaan sampah menjadi hal yang serius… dengan harapan Pemerintah Kota Pematangsiantar ke depan dapat mengelola sampah lebih baik lagi,” Timbul Marganda Lingga.
Sementara itu, narasumber kegiatan sosialisasi, Jalatua Hasugian, dosen USI menyebutkan, walau Perda tersebut diterbitkan tahun 2012 namun penerapannya belum maksimal.
Jalatua Hasugian menjelaskan terkaitkan penerapan sanksi yang ditetapkan dalam Perda, belum dilaksanakan dengan maksimal.
“Misalnya saja, pasal yang menyatakan pembuang sampah sembarangan dikenakan denda. Sampai saat ini, sudah 13 tahun usia Perda, belum ada yang dikenakan dikenakan denda,” kata Jalatua Hasugian.
Ia juga mengungkapkan, agar Pemerintah Kota Pematangsiantar, dapat melengkapi fasilitas kerja dinas yang berkompeten dalam penanganan dan penanggulangan sampah kota.
Bahkan, perlu dibangun kemitraan kerja khususnya para investor dalam pengelolaan sampah.
Rudolf Hutabarat juga menyampaikan, belum ada tindakan tegas terkait pelaksanaan Perda tersebut.
Di akhir acara, Timbul Marganda Lingga menyebutkan, sampah tidak hanya ditangani dalam menyelesaikan masalah yang timbul.
“Sampah harus juga diwujudkan sebagai salah satu faktor penunjang bertambahnya penghasilan masyarakat,” kata Timbul Marganda Lingga.
Di kegiatan tersebut, muncul juga usulan agar Perda direvisi, kemudian para pelaksana Perda dapat mereformasi kerja mereka. [Ingot Simangunsong/***]