SAMOSIR — SEGARIS.CO — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir, Senin (09/09/2025).
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Samosir melalui pandangan umumnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, nilai APBD Kabupaten Samosir yang semula Rp844,07 miliar disesuaikan menjadi Rp830,40 miliar.
Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan yang diberikan selama proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa penetapan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah, termasuk indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengendalian pengangguran, pemerataan pendapatan, hingga peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Seluruh masukan dan pandangan umum fraksi sudah kami terima dan pahami. Itu akan menjadi bahan evaluasi agar program dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar pemerintah daerah segera menyiapkan langkah strategis dalam pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, penetapan Perda P-APBD 2025 telah sesuai dengan prosedur serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Setelah pengesahan ini, pemerintah daerah harus bergerak cepat melaksanakan program dengan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tegas Nasip. [Hatoguan Sitanggang/***]