PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
Menurut Arri, kebijakan penghapusan denda ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal strategis, seperti momentum Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, percepatan pencapaian target pendapatan daerah, serta penggalian potensi piutang PBB-P2.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak, khususnya yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar, untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran dapat dilakukan paling lambat 30 September 2025,” ungkap Arri pada Sabtu (02/08/2025).
Ia menambahkan, pembayaran pajak dengan fasilitas penghapusan denda hanya dilayani melalui loket resmi di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 8.
Lebih lanjut, Arri mengimbau masyarakat agar senantiasa taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan berkontribusi terhadap terwujudnya Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya. [RED/REL/***]
.