JAKARTA – SEGARIS.CO — Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan dan perizinan sumur minyak rakyat, Selasa (29/7/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian ESDM tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahada dan diikuti sejumlah kepala daerah penghasil minyak se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Syah Afandin didampingi Kepala Bappedalitbang Kabupaten Langkat, Rina Wahyuni Marpaung. Kehadiran Pemkab Langkat menandai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk meregulasi sumur minyak tradisional secara legal, aman, dan produktif.
Pemerintah pusat melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 menetapkan mekanisme legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Dalam regulasi itu, masyarakat yang mengelola sumur harus bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta wajib menjual hasil produksinya kepada mitra tersebut.
Pengelolaan wajib dilakukan melalui badan hukum seperti koperasi, UMKM, atau bermitra dengan BUMD.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku bagi sumur yang telah terbukti berproduksi dan memiliki potensi keberlanjutan.
Ia menyatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin baru untuk aktivitas eksplorasi.
“Izin hanya untuk sumur yang eksisting dan produktif. Bukan untuk pembukaan sumur baru. Tujuan kita adalah legalisasi yang menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan,” tegas Menteri Bahlil.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Syah Afandin menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi yang tengah disusun pemerintah pusat.
Ia menyampaikan bahwa Langkat memiliki sejumlah sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan dan belum mengacu pada regulasi resmi.
“Kami menyambut baik langkah ini. Banyak sumur rakyat di Langkat yang belum tersentuh regulasi dan kerap mengabaikan aspek keselamatan. Legalitas sangat kami butuhkan,” ungkap Bupati dalam sesi diskusi.
Bupati juga menyoroti pentingnya pendampingan teknis serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur rakyat.
Menjawab hal itu, Menteri Bahlil menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan yang akan melibatkan Pertamina dan kementerian teknis lainnya, guna menjamin pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.
“Yang penting jangan sampai memberatkan rakyat. Tapi justru memberikan kepastian hukum dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” tambah Bupati, yang disambut positif oleh Menteri ESDM.
Diketahui, sejumlah wilayah di Langkat merupakan bekas konsesi pengeboran yang kini masih menyisakan aktivitas sumur minyak rakyat.
Namun, tanpa standar operasional dan keselamatan yang memadai, aktivitas tersebut sering kali menimbulkan kekhawatiran, termasuk risiko pencemaran lingkungan.
Dengan kehadiran langsung dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan peran aktifnya dalam mendukung legalisasi sektor energi rakyat yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam pendataan sumur rakyat yang layak. Harapannya, masyarakat bisa terlibat secara sah dan aman dalam proses ini,” tutup Syah Afandin. [Sihotang/***]