SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI [PN] Simalungun kembali menggelar sidang kasus penganiayaan Nurtince Siboro, dengan terdakwa SNS [Siti Nurbaya Simalango] yang dipimpin hakim ketua Surtiyono SH MH di ruang Cakra pada Senin [28/07/2025].
Sidang tersebut, merupakan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan dua saksi meringankan terdakwa, yakni Edy Sihombing SH serta Jefry Sumbayak.
Yang menjadi pusat perhatian bagi penasehat hukum terdakwa, Saddan Sitorus SH dan Pardomuan Nauli Simanjuntak SH serta pengunjung sidang, adalah saat hakim ketua, menyampaikan bahwa Nurtince Siboro terbuka hatinya untuk berdamai.
Kemudian hakim ketua, menanyakan kepada SNS, apakah bersedia melakukan perdamaian. Ketika SNS kelihatan berpikir dan terdiam, Pardomuan Simanjuntak meminta majelis hakim melalui ketua hakim, sebagai penasehat hukum agar diberikan ijin bicara dengan SNS.
Hakim ketua pun memberikan waktu, dengan menskors sidang selama 5 menit.
“Sidang diskors 5 menit,” kata Surtiyono.
Pada kesempatan tersebut, Pardomuan Nauli Simanjuntak bersama Saddan Sitorus memberikan pemahaman kepada SNS terkait apa yang disampaikan majelis hakim, tentang keinginan dan kesiapan Nurtince Siboro untuk berdamai.
Pada prinsipnya SNS, dapat menerima arahan yang disampaikan Pardomuan Simanjuntak.
Setelah sidang dibuka kembali, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan apa yang harus disampaikan.
Pardomuan Simanjuntak pun memberikan kesempatan kepada kliennya, SNS untuk menyampaikan apa yang terkandung dalam pikirannya.
“Yang mulia, sebagai orangtua, sebagai seorang pendidik, pensiunan guru dan orangtua yang aktif di gereja, saya tentu menerima upaya perdamaian, dan siap untuk didamaikan,” kata SNS ke majelis hakim.
Hakim ketua, menyambut keterbukaan SNS untuk berdamai, dan kemudian meminta Nurtince Siboro untuk memasuki ruang sidang dan duduk sejajar dengan SNS di hadapan majelis hakim.
Setelah diberi penjelasan oleh hakim ketua, SNS dan Nurtince Siboro bersalaman serta berpelukan disaksi majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung sidang.
“Perdamaian ini dari hati yang ikhlas, mari kita lupakan apa yang sudah terjadi, saling menjaga dan tidak lagi menyinggung perasaan masing-masing,” kata SNS.
Melihat suasana tersebut, para pengunjung sidang bertepuk tangan. Semua yang hadir terharu, karena kasus yang banyak menyita waktu, pikiran serta perasaan itu, dapat terselesaikan dengan damai, berkat kesigapan Pardomuan Simanjuntak dalam memaknai pesan yang disampaikan majelis hakim.
Seorang pengunjung, yang aktif mengikuti persidangan tersebut, memuji sikap Pardomuan Simanjuntak yang cepat tanggap atas apa yang disampaikan majelis hakim tentang upaya damai.
“Mantap penasehat hukum marga Simanjuntak itu, jika tidak dilakukannya, kita tidak tahu bagaimana kelanjutan sidangnya. Hari ini, kedua belah pihak, sudah pasti sama-sama merasa kedamaiaan,” kata pengunjung bermarga Silaban tersebut.
Menurut pantauan Segaris.co, di luar ruang sidang, Nurtince Siboro, setelah terjadi perdamaian, disambut penuh sukacita dan derai air mata oleh para kerabatnya, sembari dipeluk.
Pardomuan Simanjuntak mengapresiasi keputusan majelis hakim yang membuka lebar ruang berdamai bagi kliennya dan Nurince Siboro.
“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang memberi ruang berdamai kepada klien kami dan Nurince Siboro. Penyelesaian masalah hukum, berkaitan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. Hari ini kedua sudah mendapatkan kepastian yang adil, dalam bentuk perdamaian,” kata Pardomuan Simanjuntak.
Menurutnya, dalam masalah atau perkara saling lapor dalam kasus penganiayaan kedua pihak yang sama-sama berstatus terdakwa dan ditahan itu, dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat.
“Apa pun masalah di tengah lingkungan warga, harus lebih bijak dalam menyelesaikannya. Perangkat pemerintah di tingkat kepala lingkungan (gamot) harus berperan aktif dalam menciptakan rasa aman, damai dan nyaman di tengah warganya,” kata Pardomuan Simanjuntak. [Ingot Simangunsong/***]
Keterangan foto: Penasehat hukum, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut, cukup respek dengan sidang kasus kliennya SNS dan Nurtince Siboro