PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengungkapkan di akun facebooknya, #julhamsitumorang, tentang adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum Polres Pematangsiantar dalam proses penanganan kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di RS Vita Insani.
Dalam pernyataan terbuka yang disampaikannya pada Minggu malam (27/7/2025), Julham menyebut bahwa dirinya diminta sejumlah uang sebesar Rp200 juta oknum Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Iptu LH, agar laporan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai retribusi parkir tidak diproses lebih lanjut.
“Retribusi parkir RS Vita Insani sudah kami setorkan ke kas daerah pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2024. Bukti setoran tersebut ada,” ujar Julham, seraya menambahkan bahwa setiap bulan, uang dari retribusi parkir itu diduga diserahkan kepada pihak tertentu.
“Bulan Mei dan Juni diterima oleh Juper Purba dan Malimar, sementara bulan Juli diterima langsung oleh LH,” jelasnya.
Julham mengaku bahwa pernyataan tersebut sudah pernah ia cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, menurutnya, oknun Unit Tipikor meminta agar keterangan tersebut dihapus karena kasus akan diserahkan ke Inspektorat (APIP) dan dianggap tidak akan dilanjutkan.
“Karena saya tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp200 juta, akhirnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus kini telah P-21,” ungkap Julham.
Lebih lanjut, Julham menyoroti dugaan kerja sama antara pihak kepolisian dan oknum Dispenda Kota Pematangsiantar, AS, dalam menyita dana retribusi yang telah disetorkan secara sah ke kas daerah. Dana tersebut, menurutnya, dialihkan menjadi barang bukti perkara tanpa melalui putusan pengadilan.
Atas kejadian ini, Julham memohon perhatian dan bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta Kapolda Sumatera Utara untuk meninjau kembali proses hukum yang dialaminya.
“Saya tidak ingin menjadi Aparatur Sipil Negara yang korup. Saya hanya ingin keadilan,” tulisnya. [RED/***]
Catatan: Berita ini ditulis berdasarkan pernyataan sepihak dari Julham Situmorang.