Segaris.co
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Tak Berkategori
Saddan Sitorus SH (kiri)

Saddan Sitorus SH (kiri)

Barang bukti hilang di persidangan, Pengacara Sitinurbaya pertanyakan kredibilitas persidangan PN Simalungun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 Juli 2025 | 18:16 WIB
in Tak Berkategori, News
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – SEGARIS.C0 – SADDAN Sitorus SH, kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango (70) warga Jalan Jambu IV, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mendatangi Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Selasa (22/07/2025).

“Saya datang ke Polres Simalungun, ingin konfirmasi sekaligus mengambil barang bukti tindak penganiayaan yang dialami klien kami, yang tidak dijadikan sebagai alat bukti di persidangan di PN Simalungun. Ini soal hak asasi klien saya sebagai korban,” kata Saddan Sitorus kepada wartawan di Pematangsiantar, Rabu (23/07/2025).

Saddan Sitorus menjelaskan, karena majelis hakim yang diketuai Surtiyono SH MH mempertegas bahwa berita acara pemeriksaan yang disampaikan dalam persidangan tidak dilengkapi alat bukti, makanya dilakukannya penjeputan alat bukti yang diserahkan kliennya ke petugas Polres Simalungun.

“Kami sudah menyerahkan alat bukti potongan rambut klien kami yang diterima penyidik pembantu pada bulan Nopember 2023, begitu juga flashdisk berisi rekaman video, dokumentasi foto yang menunjukkan adanya luka memar di bagian lutut kanan dan surat keterangan Biro Layanan Psikologi Epic Consulting. Jadi ada 4 alat bukti yang ingin kami pertanyakan,” kata Saddan Sitorus.

Di Polres Simalungun, Saddan Sitorus ketemu dengan penyidik pembantu, BrigPol Cou Sinaga SH, dan dari hasil pertemuan tersebut, dari Polres Simalungun, hanya dapat dibawa sebuah stoples yang di dalamnya terdapat potongan rambut dan sebuah karet gelang berwarna kuning.

Menurut Saddan Sitorus, bukti potongan rambut kliennya tidak dijadikan barang bukti untuk disampaikan ke jaksa, karena menurut keterangan saksi saat melengkapi berita acara perkara, tidak ada rambut korban yang rontok.

“Sementara tiga barang bukti lainnya, menurut Cou Sinaga, sudah di Kejaksaan Negeri Simalungun. Pertanyaannya, jika tiga barang bukti itu sudah diterima jaksa, kenapa tidak dilampirkan di berita acara perkara, agar diperihatkan di persidangan,” kata Saddan Sitorus.

Preseden buruk

Menurut Saddan Sitorus, dalam penghilangan barang bukti di dalam persidangan ini menjadi preseden buruk, bahwa memang penegakan hukum belum secara serius dan ideal dilakukan.

“Pada hakikatnya, dasar hukum barang bukti diatur dalam KUHAP, dan korelasi dengan pembuktian sangat berdampak menentukan kesalahan yang melawan hukum,” katanya

Menurutnya, alau barang bukti ada dalam penjelasan BAP dan disebut dalam keterangan di persidangan maka harus di sertakan secara hukum. Polisi dan jaksa harus sinkron serta patuh terhadap ketentuan undang-undang bukan melakukan pemeriksaan sesuai selera, jika terjadi demikian bagaimana nasib orang yang mencari keadilan, maka mustahil karena hak hukumnya dihilangkan.

“Konsekuensi hukum bila barang bukti dihilangkan maka berdampak untuk melakukan pembuktian, sehingga penegakan hukum tidak akan pernah ideal. Alat bukti dan barang bukti simbiosis mutualisme, saling melengkapi untuk membuktikan sebuah k4jahatan terjadi,” katanya.

Namanya perbuatannya pengeroyokan, beban pembuktian harus dilakukan secara detail, bukan hanya sekedar, polisi dan jaksa harus secara sempurna menyimpulkan perbuatan hingga sampai di meja pengadilan.

“Namun jika hanya sekedar itu sama saja aparatur penegak hukum menghilangkan hak hukum setiap orang. Dan ketika terjadi secara terus menerus maka akan menjadi kebiasaan. Hukum ada untuk kepentingan,” kata Saddan.

Minta video dan Tab disita

Pada kesempatan bertemu dengan Cou Sinaga, Saddan Sitorus juga mempertanyakan tentang video rekaman dalam Tab terdakwa NS yang melakukan penganiayaan terhadap Siti Nurbaya Simalango.

Saddan Sitorus mempertanyakan kepada Cou Sinaga, kenapa video rekaman dan Tab tersebut tidak dilakukan penyitaan sebagai barang bukti, karena melalui video yang direkam terdakwa NS, akan terlihat rangkaian kejadian dan apa dialog antara kliennya dengan terdakwa.

Menurut Cou Sinaga, video itu sudah ditunjukkannya kepada pihak kejaksaan, dan disimpulkan bahwa video tersebut, tidak diperlukan sebagai barang bukti.

Pada kesempatan di Polres Simalungun, Saddan Sitorus, meminta kepada Cou Sinaga agar memutar video dan direkam. Tetapi, Cou Sinaga tidak berkenan, dengan alasan harus seizin terdakwa NS.

“Saya akan ajukan permintaan kepada Kejari Simalungun dan PN Simalungun, untuk melakukan penyitaan terkait rekaman video dan Tab milik terdakwa. Di video itulah, akan didapat jawaban sebenarnya, apa yang terjadi, sehingga terjadi penganiayaan terhadap klien kami,” kata Saddan Sitorus.

Kemudian, diingatkannya dengan tegas, apa yang disampaikannya adalah terkait hak asasi manusia kliennya yang teraniaya. “Penegakan hukum, bukan soal kalah atau menang. Tetapi, soal bagaimana hak asasi manusia dan hukum dapat ditegakkan dengan benar, serta berkeadilan,” katanya. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: Polres SimalungunSaddan SitorussegarisSegaris.coSinagaSiti Nurbaya Simalango
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tak Berkategori

Alumni SMA Swasta Katolik Assisi soroti perilaku guru yang dinilai tak mencerminkan nilai pendidikan

by Ingot Simangunsong
23 Juli 2025 | 14:41 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Seorang alumni SMA Swasta Katolik Assisi, Saddan Sitorus, menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan sekolah dan Yayasan...

Read more
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: Hakim ingatkan Gamot agar NETRAL

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2025 | 22:01 WIB
0

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Siti Nurbaya Simalango, dengan terdakwa NS yang dipimpin hakim...

Read more
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: “Yang Mulia, semua saya catat di buku harian”

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2025 | 09:38 WIB
0

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — SITI Nurbaya Simalango , sudah puluhan tahun berdomisili di Jalan Jambu IV, Perumnas Batu 6, Kelurahan Lestari Indah,...

Read more
News

Presiden Prabowo resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Samosir tegaskan komitmen dukungan

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2025 | 09:33 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam sebuah seremoni...

Read more
News

Wali Kota dorong kebijakan ekonomi inovatif lewat Seminar Nasional Kagama

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2025 | 17:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Keluarga...

Read more
Tak Berkategori

Uniknya Saddan Sitorus: Cita-cita polisi, ngelamar tentara, malah jadi PENGACARA

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2025 | 09:27 WIB
0

"Penegakan hukum, bukan soal KALAH atau MENANG" SADDAN Sitorus SH -- alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun wisuda tahun 2014 --...

Read more

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Barang bukti hilang di persidangan, Pengacara Sitinurbaya pertanyakan kredibilitas persidangan PN Simalungun

23 Juli 2025 | 18:16 WIB
Tak Berkategori

Alumni SMA Swasta Katolik Assisi soroti perilaku guru yang dinilai tak mencerminkan nilai pendidikan

23 Juli 2025 | 14:41 WIB
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: Hakim ingatkan Gamot agar NETRAL

22 Juli 2025 | 22:01 WIB
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: “Yang Mulia, semua saya catat di buku harian”

22 Juli 2025 | 09:38 WIB
News

Presiden Prabowo resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Samosir tegaskan komitmen dukungan

22 Juli 2025 | 09:33 WIB
News

Wali Kota dorong kebijakan ekonomi inovatif lewat Seminar Nasional Kagama

21 Juli 2025 | 17:04 WIB
Buah Pikir

Siapa para KORUPTOR di balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?

21 Juli 2025 | 16:42 WIB
Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

20 Juli 2025 | 13:34 WIB
Tak Berkategori

Uniknya Saddan Sitorus: Cita-cita polisi, ngelamar tentara, malah jadi PENGACARA

20 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, serahkan santunan kepada Lansia

19 Juli 2025 | 15:57 WIB
News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

18 Juli 2025 | 09:57 WIB
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

18 Juli 2025 | 07:41 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba