SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI [PN] Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Siti Nurbaya Simalango, dengan terdakwa NS yang dipimpin hakim ketua Surtiyono SH MH di ruang Cakra pada Selasa [22/07/2025].
Jaksa Penuntut Umum
[JPU) Kejari Simalungun menghadirkan tiga saksi, yakni Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip [Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu, Kelurahan Letari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun].
Saat Pardamean Turnip [Gamot] diminta JPU untuk menyampaikan kesaksiannya, ia menjelaskan dirinya tidak melihat langsung pertikaian antara terdakwa dan korban.
Pardamean Turnip sampai di lokasi kejadian, tidak lagi melihat terdakwa dan korban saling menjambak rambut. Kejadian itu, diketahuinya dari penjelasan yang disampaikan terdakwa.
Di persidangan tersebut, hakim ketua menanyakan Pardamean Turnip, sejak kapan sebagai Gamot dan dijawab sejak tahun 2017.
Kemudian, hakim ketua mengingatkan Pardamean Turnip dalam menjalankan tugas kegamotannya, tetap netral kepada warga yang dipimpinnya.
Sebelumnya, PN Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan ini, di ruang Cakra pada Kamis [17/07/2025].
Dalam persidangan tersebut, sebagai saksi korban, Siti Nurbaya Simalango menyebutkan, kejadian penganiayaan yang dialaminya pada 4 November 2023, yang dilakukan terdakwa NS, mengakibat kaki kiri/kanan memar dan rambutnya rontok karena dijambak terdakwa.
Penganiayaan terhadap dirinya, karena terdakwa melakukan tindakan tidak baik di hadapannya. Karena tidak dapat menerima perlakuan terdakwa, Siti Nurbaya Simalango mengambil batu kerikil dan melemparkan ke arah terdakwa.
“Saya lemparkan ke arahnya, tetapi tidak untuk mengenai tubuhnya. Batu itu saya arahkan ke pot bunga, dengan maksud dia akan pergi dari depan rumah saya,” kata Siti Nurbaya Simalango.
Tetapi, apa yang diharapkan tidak terjadi, malah terdakwa menyerang Siti Nurbaya Simalango dari belakang, dengan rambut dijamba
“Kedua kaki saya mengalami luka memar, dan rambut rontok,” kata Siti Nurbaya Simalango yang menyampaikan ke majelis hakim, bahwa foto luka memar dan gumpalan rambut yang rontok, sudah diserahkannya sebagai bukti penganiayaan.
Dicatat di buku harian
Siti Nurbaya Simalango menjelaskan ke majelis hakim, bahwa tindakan tidak menyenangkan terhadap dirinya, sudah berulangkali dilakukan terdakwa dan bahkan bersama-sama dengan keluarga terdakwa.
“Apa tindakan yang tidak menyenangkan dari terdakwa dan keluarganya sudah saya alami, sebelum terjadi kasus 4 November, yang mulia. Semua yang saya alami di tahun sebelumnya, saya catat di buku harian,” kata Siti Nurbaya Simalango.
Dijabarkannya, catatan itu, berisikan apa yang dialami korban dan perkataan apa yang dilontarkan terdakwa dan keluarga terdakwa.
“Saya catat dengan jelas, tanggal dan waktu, serta apa yang mereka sampaikan, bahwa intimidasi yang mereka sampaikan saya catat. Catatan itu ada di rumah, saya belum bisa membawa dan menyerahkannya kepada yang mulia,” kata Siti Nurbaya Simalango yang mengaku sangat tertekan karena seorang diri menghadapi kejadian demi kejadian tersebut.
Penasehat hukumnya, Saddan Sitorus SH, sudah memperlihatkan buku harian Siti Nurbaya Simalango secara khusus kepada Segaris.co.
Dalam buku harian tersebut, tidak hanya kejadian penganiayaan dan intimidasi saja yang dicatat Siti Nurbaya Simalango, juga dicatatnya penerimaan kiriman uang dari anak dan hari ulang tahun cucunya. [Ingot Simangunsong/***]