SIMALUNGUN – SEGARIS.CO — Delapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Derah Pemilihan (Dapil) 10 dengan tegas menolak rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah PTPN IV, Kabupaten Simtalungun.
Penolakan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja mereka yang turut menyoroti aspirasi masyarakat di Kecamatan Sidamanik dan Pematang Sidamanik, kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perkebunan teh.
Para legislator yang tergabung dalam kunjungan tersebut antara lain Mangapul Purba, Gusmiyadi, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Frangky Partogi Wijaya Sirait, Hefriansyah, dan Dasa Marolop Sinaga.
Mereka merespon aspirasi masyarakat yang mencuat dalam sepekan terakhir, menyusul isu konversi lahan yang kembali mencuat ke permukaan.
Mangapul Purba menegaskan bahwa polemik ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2022 lalu, pihak DPRD Sumut telah menginisiasi pertemuan dengan Kementerian BUMN dan manajemen PTPN di Jakarta, guna membahas rencana alih fungsi lahan tersebut.
“Waktu itu telah disepakati bahwa tidak akan ada lagi konversi lahan teh ke sawit, selain yang sudah terlebih dahulu dijadikan kebun sawit. Kawasan Sidamanik memiliki nilai historis dan potensi agrowisata yang sangat penting bagi Kabupaten Simalungun,” ujar Mangapul dalam keterangan tertulis, Kamis (10/07/2025).
Ia pun mengingatkan agar pihak manajemen PTPN menunjukkan kepekaan terhadap penolakan masyarakat.
“Jangan sampai manajemen menjadi ‘Belanda Hitam’ yang mengulangi konflik lama dan memicu keresahan sosial,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Rony Renaldo Situmorang yang menekankan bahwa dampak lingkungan seperti potensi banjir dan kerusakan alam harus menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi rencana konversi tersebut.
Sementara itu, Gusmiyadi yang saat itu menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan di Jakarta sudah menjadi acuan Komisi B dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, yang sempat meredakan ketegangan kala itu.
Selain isu konversi lahan, kunjungan kerja tersebut juga membahas kondisi infrastruktur jalan provinsi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Para legislator menyampaikan pentingnya pemeliharaan jalan secara rutin, dengan estimasi anggaran sekitar Rp7 miliar per tahun, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Timbul Jaya Sibarani menyoroti kondisi pohon-pohon di sepanjang Jalan Asahan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Ia meminta agar seluruh pihak, mulai dari pemerintah nagori, kecamatan, hingga instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas PUPR Sumut, melakukan langkah koordinatif dalam penanganannya.
“Dalam enam bulan terakhir, keberadaan pohon-pohon besar di pinggir jalan sudah menimbulkan korban kecelakaan. Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, rombongan juga meninjau beberapa persoalan lain, antara lain penyelesaian sengketa lahan di SMA Negeri 5 Pematangsiantar, optimalisasi pemanfaatan lahan di SMAN 4 Pematangsiantar, serta pembenahan fasilitas penginapan di Balai Latihan Kerja kawasan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, fm.Kabupaten Simalungun. [RED/REL/***]