JAKARTA — SEGARIS.CO — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau Perguruan Tinggi Kedinasan yang tersebar di 24 kementerian dan lembaga.
Ia menilai keberadaan 124 PTKL dengan total 892 program studi belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Menurut Purnamasidi, hingga saat ini belum terdapat standar yang selaras antara PTKL dengan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS), baik dari sisi pembiayaan, sumber daya manusia, kurikulum, maupun mutu pendidikan.
“Penyelenggaraan pendidikan di PTKL belum memenuhi prinsip kesetaraan standar sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Ini berimplikasi pada kualitas lulusan dan efektivitas sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh,” ujar Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/05/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak program studi di PTKL justru tumpang tindih dengan program studi yang telah tersedia di PTN dan PTS. Bahkan, tidak sedikit yang dinilai tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi kementerian atau lembaga yang membawahi perguruan tinggi tersebut.
“Perguruan tinggi kedinasan seharusnya fokus menyelenggarakan pendidikan kedinasan yang sesuai dengan mandat kelembagaan, bukan program studi umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purnamasidi menyinggung temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan pendidikan di lingkungan PTKL.
Ia mengungkapkan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan di PTKL mencapai 13 kali lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
“Hal ini menjadi beban besar bagi anggaran negara. PTKL menyedot hingga 39 persen dari total anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025, sementara Kemendikti Saintek hanya mengelola 22 persen,” ungkapnya.
Ironisnya, kata Purnamasidi, alokasi anggaran besar tersebut tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang dilayani.
Jumlah mahasiswa di seluruh PTKL hanya sekitar 200 ribu, jauh di bawah jumlah mahasiswa PTN yang mencapai 3,9 juta dan PTS sebanyak 4,4 juta.
Menutup pernyataannya, Fraksi Partai Golkar melalui Purnamasidi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PTKL.
Ia menekankan pentingnya penataan ulang peran PTKL agar kembali pada fungsi utamanya sebagai penyelenggara pendidikan kedinasan.
“Program studi umum yang tidak relevan dan bertentangan dengan mandat kelembagaan harus segera dihapuskan. Penataan ini penting untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. [RED/***]