JAKARTA — SEGARIS.CO — Nadiesm Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, saat ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan penggeledahan pada 20 Mei 2025.
Salah satu staf khusus Nadiem, berinisial FH, telah digeledah terkait kasus ini. Kejagung menyatakan bahwa pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi terbuka jika diperlukan dalam proses penyidikan .
Nadiem Makarim mengakhiri masa jabatannya sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2024 dan tidak melanjutkan peran di kabinet pemerintahan berikutnya.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan akan fokus pada keluarga dan belum memiliki rencana pasti untuk langkah selanjutnya .
Warisan kebijakan dan perubahan
Setelah kepergiannya, beberapa kebijakan yang diinisiasi oleh Nadiem mengalami perubahan.
Misalnya, program Guru Penggerak yang sebelumnya menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah kini tidak lagi diwajibkan dalam regulasi baru .
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Nadiem Makarim oleh Kejagung. [RED/***]