JAKARTA — SEGARIS.CO — SEJUMLAH kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (27/05/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 27 Mei 2025.
Dalam laporan itu, Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi terlapor dalam laporan ini adalah Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujar Wiradarma Harefa, salah satu pelapor yang juga merupakan kader PDI-P dan advokat, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Wiradarma menjelaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas pernyataan Budi Arie yang diduga menyudutkan PDI-P dengan menuduh partai tersebut terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Menurut Wira, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melukai perasaan para kader partai.
“Kami, kader PDI Perjuangan, merasa sangat tersinggung atas pernyataan yang menyebut partai kami terlibat dalam praktik judi online, termasuk menyebut nama tokoh seperti Bapak Budi Gunawan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, laporan ini merupakan inisiatif sejumlah kader yang merasa nama baik partai tercemar dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan kami. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional,” kata Wiradarma.
Sebelumnya, pernyataan Budi Arie soal keterlibatan partai dalam isu judi online menuai polemik dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari internal PDI-P sendiri. [RED/***]