Segaris.co
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

KDRT di Letter S, Tersangka ditangkap

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Juni 2024 | 21:12 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DAIRI – SEGARIS.CO – Seorang pria berinisial HEB (40), kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, EL (39), di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di Letter S dengan tujuan menandatangani surat cerai yang disiapkan korban.

“Setibanya di lokasi, tersangka HEB meminta konsep surat cerai dari korban. Setelah menerima surat tersebut, HEB langsung menyimpannya di saku celana,” kata AKP Meetson, Senin (17/6/2024).

Korban yang berusaha merebut kembali surat tersebut, mendapatkan perlakuan kasar dari HEB yang memukul tangan korban hingga ponsel yang dipegang korban terjatuh.

Penipu berkedok Polisi dibekuk di Jalinsum

“Setelah ponsel jatuh, HEB segera mengambilnya. Ketika korban berusaha merebut kembali ponsel tersebut, HEB yang emosi langsung meninju wajah dan kening korban dengan tangan kanan serta menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dan lutut kirinya terluka akibat terkena batu,” jelas AKP Meetson.

Tidak berhenti di situ, HEB kemudian meninju bagian belakang leher kepala korban berkali-kali. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dan korban melaporkan insiden itu ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Berdasarkan bukti visum dan gelar perkara, HEB ditetapkan sebagai tersangka dan harus menerima kenyataan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Dairi.

“Tersangka telah kami amankan dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKP Meetson. [RE/***]

Tags: DairiKabupaten DairiKDRTPolressegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 13:04 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - Respon Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diapresiasi, mengingat paling tidak...

Read more
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 18:08 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Yayasan Gerakan Perempuan Pesisir (YGPP) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar bakti sosial yang dipusatkan...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:49 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat...

Read more
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:40 WIB
0

AORNAKAN II, 13 September 2025 — Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan (Polmed) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan topik “PKM...

Read more
News

Samosir siap jadi tuan rumah Trail of The Kings-Lake Toba by UTMB, target gaungkan Sport Tourism Internasional

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 09:10 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO --  Pemerintah Kabupaten Samosir memastikan kesiapan penuh sebagai tuan rumah ajang internasional Trail of The Kings-Lake Toba...

Read more
News

Anak tersangka laporkan balik fugaan fitnah dalam kasus pemerkosaan di Samosir

by Ingot Simangunsong
11 September 2025 | 15:57 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Prianto H. Parhusip (30) melaporkan Parasian Parhusip ke Polres Samosir atas dugaan tindak pidana fitnah yang...

Read more

Berita Terbaru

News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

12 September 2025 | 22:47 WIB
Kolom

Gerakan RADIKAL berantas korupsi dan perampasan kekayaan [asset]

12 September 2025 | 21:32 WIB
News

Samosir siap jadi tuan rumah Trail of The Kings-Lake Toba by UTMB, target gaungkan Sport Tourism Internasional

12 September 2025 | 09:10 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita