SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bappeda Litbang mulai menyusun Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029.
Kegiatan ini secara resmi dibuka Bupati Samosir yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, di Aula Kantor Bupati Samosir pada Rabu (12/06/2024).
Pertemuan tersebut mengundang narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Dr. Paidi, SE, M.Si, bersama timnya, serta Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir.
Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa rancangan teknokratik adalah proses perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
Rancangan Teknokratik RPJMD 2025–2029 ini diharapkan menjadi bahan utama dalam perencanaan RPJMD serta sebagai pedoman kebijakan dan strategi pembangunan lima tahun ke depan yang sesuai dengan kerangka pembangunan jangka panjang daerah.
“Untuk itu, diperlukan kajian yang konkret dengan data yang valid, serta pemahaman mendalam terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat selama lima tahun ke depan. Rancangan teknokratik ini juga akan menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Samosir dalam menyusun rencana strategis,” katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam proses perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten Samosir.
Hotraja berharap Tim Ahli terus memberikan pendampingan agar dokumen ini memenuhi kebutuhan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pembangunan Kabupaten Samosir.
Kepala Bappeda Litbang, Rajoki Simarmata, menyatakan bahwa rancangan teknokratik RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dengan pendekatan teknokratik berdasarkan kajian akademis dan metodologi ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah, dan isu strategis lima tahun ke depan.
Rancangan Teknokratik RPJMD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“RPJMD Teknokratik ini nantinya akan mengakomodir visi dan misi kepala daerah terpilih. Sesuai aturan, dokumen ini harus diselesaikan sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Rajoki. [Hatoguan Sitanggang/***]