Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka TIDAK SAH dari segi Hukum Administrasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 April 2024 | 21:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Profesor Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan, mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ridwan menyampaikan pandangannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (01/04/2024).

“Dari perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah,” ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Menurut Ridwan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

MK Panggil Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini untuk Bersaksi dalam Sengketa Pilpres

Gibran baru berusia 36 tahun saat itu, sehingga menurut Ridwan, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Peraturan yang berlaku saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Ridwan yang juga mengkritik Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, konsiderans dalam keputusan tersebut masih mencantumkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya, padahal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan setelah perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Mengapa masih dijadikan dasar pertimbangan? Secara hukum administrasi, itu kurang tepat karena tidak berlaku. Yang seharusnya dipertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, hal ini menunjukkan motif pembuat keputusan dalam pembentukan keputusan tersebut.

“Pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut. Nanti, tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu,” kata Ridwan. [RE/***]

Tags: MKPilpressegarisSegaris.coSengketaSidangTidak Sah
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba