Segaris.co
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Terkait PKPU Pilkada 2024, Pemko Pematangsiantar harus ikuti jejak Pasaman Barat BATALKAN PELANTIKAN 92 pejabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 09:58 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, kelihatannya harus mengikuti jejak Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi yang memutuskan untuk membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telah melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Pasaman Barat, boleh dikatakan dalam kondisi yang sama.

Bupati Pasaman Barat, cepat tanggap, dengan mengeluarkan Keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 pada Jumat (22/3/2024).

Wali Kota Pematangsiantar lantik 92 pejabat pimpinan tinggi, administratif, dan fungsional

“Pembatalan pelantikan ini mencakup empat keputusan bupati sebelumnya yang menyangkut pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat lalu,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adrianto di Simpang Empat, pada Minggu (24/03/2024).

Adrianto menjelaskan bahwa dari 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 orang eselon 3, 16 orang eselon 4, dan 24 kepala sekolah SDN dan SMPN.

Pembatalan ini dilakukan karena ada ketentuan yang melarang penggunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024, maka enam bulan ke belakang dari tanggal tersebut jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Meskipun demikian, kesalahan ini diklaim bukan disengaja, melainkan hanya kesalahan dalam menghitung enam bulan sejak penetapan calon tetap Pilkada 2024 yang jatuh pada 22 Nopember 2024.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” katanya.

Menyikapi PKPU tersebut, Pemko Pematangsiantar harus mengikuti jejak Pemkab Pasaman Barat yang telah membatalkan pelantikan 51 pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan atau diabaikan, menurut sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Wali Kota sudah melakukan tindakan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan yang dikeluarkan KPU.

“Pemkab Pasaman Barat sudah mengakui karena alpa dan segera membatalkan. Wali Kota Pematangsiantar harus melalukan hal yang sama, agar tidak disebut melanggar peraturan,” kata sumber.

Di dalam Pasal 28 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang telah dirubah jadi UU No 23 Tahun 2014 dan dirubah lagi jadi UU No 2 Tahun 2015, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melanggar peraturan perundang – undangan.

“Bagi kepala daerah yang melanggar itu akan diberhentikan dan tata cara pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal berikutnya,” kata sumber [Red/RE/***]

Tags: BatalKota PematangsiantarPasaman BaratPelantikanPilkada 2024PKPUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Warga Tutuksiadong laporkan penjarahan getah Pinus ke Polres Samosir

by Ingot Simangunsong
26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Seorang warga Desa Tutuksiadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Krisman Sialagan melaporkan tindak pidana pencurian dan penjarahan...

Read more
News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- Badan Pengurus Harian Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna (BPH PSSSI&B) Kota Medan dan sekitarnya,...

Read more
News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kelompok Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Sialagan menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
0

TOBA – SEGARIS.CO -- Hadassah Pardamean Indonesia melanjutkan program pembinaan berkelanjutan melalui kegiatan Edukasi Misi III, yang berlangsung pada 18–19...

Read more
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Seorang warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Krisman Sialagan (67), meminta aparat kepolisian untuk segera...

Read more
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Cabang Siantar-Sialungun mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk...

Read more

Berita Terbaru

News

Warga Tutuksiadong laporkan penjarahan getah Pinus ke Polres Samosir

26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
News

Parna Jaya Sejahtera minta DPRD Samosir klarifikasi hasil RDP, laporkan intimidasi dan penjarahan ke polisi

24 Oktober 2025 | 07:43 WIB
News

Dua pria dilaporkan ke Polres Samosir terkait penipuan penjualan sepedamotor

23 Oktober 2025 | 12:12 WIB
News

Tokoh masyarakat apresiasi langkah Polres Samosir tetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran ITE

22 Oktober 2025 | 11:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri akad massal KUR dan peluncuran KPP serentak se-Indonesia

22 Oktober 2025 | 10:47 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat program “Ramos Pantas” untuk tekan angka stunting

22 Oktober 2025 | 10:26 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan penguatan Koperasi Desa Merah Putih

21 Oktober 2025 | 18:09 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita