Segaris.co
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Keputusan KPU tentang Prabowo-Gibran digugat ķe PTUN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 Februari 2024 | 06:19 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – ADBOKAT dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang melibatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, “Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan yang melanggar hukum dan etika.” Hal ini menjadi dasar gugatan mereka.”

Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa Sibonor Ompuratus dan Sinaga Uruk Pandiangan

Petrus juga menyatakan bahwa Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan.

Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres yang melibatkan Prabowo-Gibran serta menyatakan batal pencalonan keduanya.

PTUN Jakarta diminta pula untuk menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.

Sementara itu, dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, secara konstitusional, hal itu tidak mengurangi keberlakuan Putusan MK yang final dan mengikat sejak dibacakan, dengan ataupun tanpa revisi Peraturan KPU sebagai regulasi teknis.

Argumentasi yang sama disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak terkait yang dihadirkan di dalam persidangan DKPP.

Kronologinya, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Putusan DKPP murni terkait pelanggaran etik ketua dan anggota KPU,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

“Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres,” tegasnya. [RE/***]

Tags: DKPPGibranGugatKPUPrabowoPrabowo - GibranPTUN
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

by Ingot Simangunsong
17 September 2025 | 21:28 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony meninjau langsung kondisi...

Read more
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 16:41 WIB
0

Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara PAKPAK BHARAT, September 2025 -- Tim dosen dan mahasiswa melaksanakan kegiatan...

Read more
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 13:04 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - Respon Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diapresiasi, mengingat paling tidak...

Read more
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 18:08 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Yayasan Gerakan Perempuan Pesisir (YGPP) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar bakti sosial yang dipusatkan...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:49 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat...

Read more
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:40 WIB
0

AORNAKAN II, 13 September 2025 — Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan (Polmed) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan topik “PKM...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

12 September 2025 | 22:47 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita