Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

WNA Cina dan WNI tersangkut kasus penipuan Aplikasi KENCAN DARING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Januari 2024 | 19:41 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – PENYIDIK dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan penipuan melalui aplikasi kencan daring.

Dua dari tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, sedangkan satu tersangka lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan satu orang lagi pada pagi hari ini.

Namun, orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan 19 WNI, terdiri dari 16 pria dan tiga wanita, serta dua WNA pria. Dari mereka, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lagi masih dalam proses pendalaman,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/01/2024).

Pemerintah buka seleksi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate: alokasi 2,3 juta formasi

Direktur juga menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban WNI yang berhasil diungkap, dan 367 korban lainnya adalah WNA.

“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Direktur menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan berkenalan melalui aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban membangun hubungan yang lebih dekat.

Selama tahap pendekatan, tersangka melakukan pemetaan korban melalui media sosial dan mengumpulkan informasi tentang barang-barang yang dimiliki korban serta kebiasaannya. Selama proses komunikasi, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang menarik.

Setelah membangun hubungan yang dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Korban kemudian diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, motif dari para pelaku adalah ekonomi. Mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. [RE/***]

 

 

 

 

Tags: DaringDitangkapKencansegarisSegaris.coWNAWNI
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba