Segaris.co
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 September 2023 | 08:14 WIB
in News
ADVERTISEMENT

HARI INI, Rabu 20 September 2023, PN Pematang Siantar akan melanjutkan sidang gugagatan perdata RE Siahaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir.

KUASA Hukum RE Siahaan — mantan Wali Kota Pematang Siantar — Daulat Sihombing, dari kantor pengacara Sumut Watch menyampaikan bahawa tindakan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Daulat Sihombing menyampaikan 5 alasan yang disampaikannya terkait hal tersebut

Pertama karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti Rp7.710.631.000,00.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Mahasiswi USU itu, bunuh diri MENENGGAK SIANIDA

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar Rp12.500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.

Amankan dua bandar NARKOBA, Kapolres: “Kami tidak akan pernah BERHENTI”

Tuntutan Petitum

Berdasarkan hal itu, Daulat Sihombing dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal, diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp30.000.000,00, total Rp45.250.000.000,00.

TERKAIT Outer Ring Road dan Pasar Horas, Wali Kota mengaku CUKUP SERIUS

Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.

Di akhir rilisnya yang diterima redaksi segaris.co, Daulat Sihombing menyebutkan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum.” (Ingot Simangunsong/***)

Tags: BPNGugatKPKPematang SiantarPerdataRE SiahaansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Reklamasi di Samosir kian meluas, tokoh masyarakat desak penegakan hukum

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 20:57 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- AKTIVITAS reklamasi di sejumlah titik pesisir Danau Toba, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengusaha dilaporkan...

Read more
News

Siswa SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh beri kejutan Hari Guru dengan mencuci motor para pengajar

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 20:31 WIB
0

BANDA ACEH --  SEGARIS.CO -- SUASANA berbeda tampak di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh pada peringatan Hari Guru Nasional, Selasa...

Read more
News

PWM Aceh gelar pendampingan penjaminan mutu sambut Hari Guru Nasional

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 15:04 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- MAJELIS Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)...

Read more
News

Kahiyang Ayu buka Rakorda Posyandu Sumut, Taput dapat 20 unit rumah layak huni

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 09:57 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- KETUA Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Neny Angelina JTP Hutabarat, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah...

Read more
News

Wakil Bupati Taput dorong pengembangan Kerbau Perah untuk dukung Program Makan Bergizi Gratis

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 09:38 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- WAKIL BUPATI Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, mendorong para peternak serta Badan Usaha Milik...

Read more
News

Terkelin Ginting harapkan Polrestabes Medan segera tindaklanjuti laporannya

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 07:34 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - TERKELIN Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera...

Read more

Berita Terbaru

News

Reklamasi di Samosir kian meluas, tokoh masyarakat desak penegakan hukum

25 November 2025 | 20:57 WIB
News

Siswa SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh beri kejutan Hari Guru dengan mencuci motor para pengajar

25 November 2025 | 20:31 WIB
Buah Pikir

“Pak RE Nainggolan pemimpin sejati”

25 November 2025 | 20:15 WIB
News

PWM Aceh gelar pendampingan penjaminan mutu sambut Hari Guru Nasional

25 November 2025 | 15:04 WIB
Buah Pikir

Kenyamanan, Kunci Keberhasilan Pendidikan (Refleksi Hari Guru, 25 Nopember 2025)

25 November 2025 | 14:11 WIB
News

Kahiyang Ayu buka Rakorda Posyandu Sumut, Taput dapat 20 unit rumah layak huni

25 November 2025 | 09:57 WIB
News

Wakil Bupati Taput dorong pengembangan Kerbau Perah untuk dukung Program Makan Bergizi Gratis

25 November 2025 | 09:38 WIB
News

Terkelin Ginting harapkan Polrestabes Medan segera tindaklanjuti laporannya

25 November 2025 | 07:34 WIB
News

Ketua Majelis Ekonomi PWM Aceh kritisi penyegelan 250 ton beras impor di Sabang

24 November 2025 | 21:28 WIB
News

Bupati Samosir sampaikan sejumlah usulan pembangunan permukiman ke Kementerian PUPR

24 November 2025 | 14:18 WIB
PENDIDIKAN

Enam GTK dari Cabdis Wilayah IX raih penghargaan pada Apresiasi Guru Berprestasi Sumut 2025

24 November 2025 | 08:37 WIB
PENDIDIKAN

Guru SMAN 3 Tarutung lolos Beasiswa LPDP ke Flinders University, Cabdis Wilayah IX apresiasi

24 November 2025 | 08:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita