Segaris.co
Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Soal Rocky Gerung, PELAPOR tidak memiliki LEGAL STANDING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2023 | 07:31 WIB
in News

ROCKY GERUNG dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah pihak pun beraksi dengan melaporkan Rocky Gerung ke polisi,

Terhadap para pelapor tersebut, beberapa pakar hukum menegaskan bahwa para pelapor tidak  memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan laporan yang disampaikan para relawan Jokowi, tidak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

“Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan ya tidak bisa diwakilkan orang lain,” kata Feri Amsari seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (04/08/2023).

Bupati: “Ke depan, jalan setapak pun kita perbaiki”

Ia menilai para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina saja.

“Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum,” tuturnya.

Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai sejumlah pasal dalam laporan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda terhadap Rocky tak relevan.

Menurut Castro, pasal yang dituduhkan kepada Rocky bukan terkait penghinaan presiden, melainkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Morten Girsang: “Terimakasih Pak Bupati”

Dia menganggap pasal-pasal itu hanya akal-akalan untuk menyeret Rocky ke meja pengadilan.

“Apa pun pasalnya, yang penting bisa menyeret lawan politik ke pengadilan. Kan itu poinnya,” kata Castro, Selasa (01/08/2023).

Pada Pasal 28 ayat 2 misalnya, dalam laporan itu, berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atau, Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

PENJARAKAN Rocky Gerung

Castro menilai pernyataan Rocky tak memenuhi unsur pidana jika merujuk dua di antara beberapa pasal yang dituduhkan.

“Pernyataan Rocky hanya kritik biasa seorang rakyat kepada Presiden RI dan tidak bisa dikualifikasi dapat menyebabkan kegaduhan. Kan ini yang selalu kita protes, termasuk terhadap KUHP yang baru,” kata Castro.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar juga berpendangan sama. Ia menyarankan Jokowi untuk membuat surat kuasa kepada kuasa hukumnya apabila hendak melaporkan Rocky ke polisi.

Setelah itu, kata Haris, kuasa hukum Jokowi harus melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Rocky Gerung terkait maksud perkataannya.

“Jadi, harus Pak Jokowi yang melapor atau sementara bisa kasih surat kuasa untuk melaporkan,” tutur Haris.

Akan tetapi, kata Haris, Jokowi juga harus siap diperiksa selama 6 jam oleh pihak kepolisian dan 8 jam dalam persidangan jika melaporkan pengkritiknya.

“Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun,” kata dia.

Sejauh ini, Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Dari ketiga laporan tersebut, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terbaru, Fatayat NU Balikpapan juga turun melaporkan Rocky Gerung ke polisi. (***)

 

 

Tags: LegalRocky GerungsegarisSegaris.coStanding
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Sumut panen perdana Jagung di Samosir, dorong swasembada pangan

by Ingot Simangunsong
23 Juni 2025 | 07:26 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau sekaligus memanen jagung perdana program ketahanan pangan...

Read more
News

Reses III Dasa Sinaga di Panei Tongah, Sihol Nainggolan: “PTPN IV harus hentikan penanaman kembali sawit”

by Ingot Simangunsong
22 Juni 2025 | 21:30 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sumut X Kabupaten Simalungun-Kota Pematangsiantar, Dasa M...

Read more
News

Reses III Dasa Sinaga di Pematangsiantar, tentang Narkoba, irigasi dan jalan rusak, No Viral No Justice

by Ingot Simangunsong
21 Juni 2025 | 23:52 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sumut X Kabupaten Simalungun-Kota Pematangsiantar, Dasa M...

Read more
News

Sinergi TNI dan pemerintah daerah mewarnai peringatan HUT ke-75 Kodam I/BB

by Ingot Simangunsong
21 Juni 2025 | 17:37 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Kodam I/Bukit Barisan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 dengan penuh semangat kebersamaan, dalam sebuah acara...

Read more
News

Pemkab Samosir dukung program nasional Makan Bergizi Gratis, Vandiko teken MoU bersama BGN

by Ingot Simangunsong
20 Juni 2025 | 20:21 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penandatanganan...

Read more
News

Reses III Dasa Sinaga di Nagori Sidamanik, Toni Samosir: “PTNP IV sangat tidak manusiawi, bawa pekerja dari luar, abaikan putra daerah”

by Ingot Simangunsong
20 Juni 2025 | 19:06 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- TOKOH pemuda Kecamatan Sidamanik, Toni Samosir menyampaikan aspirasi terkait masalah putra daerah yang tidak mendapatkan kesempatan...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Sumut panen perdana Jagung di Samosir, dorong swasembada pangan

23 Juni 2025 | 07:26 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Panei Tongah, Sihol Nainggolan: “PTPN IV harus hentikan penanaman kembali sawit”

22 Juni 2025 | 21:30 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Pematangsiantar, tentang Narkoba, irigasi dan jalan rusak, No Viral No Justice

21 Juni 2025 | 23:52 WIB
News

Sinergi TNI dan pemerintah daerah mewarnai peringatan HUT ke-75 Kodam I/BB

21 Juni 2025 | 17:37 WIB
News

Pemkab Samosir dukung program nasional Makan Bergizi Gratis, Vandiko teken MoU bersama BGN

20 Juni 2025 | 20:21 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Nagori Sidamanik, Toni Samosir: “PTNP IV sangat tidak manusiawi, bawa pekerja dari luar, abaikan putra daerah”

20 Juni 2025 | 19:06 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Nagori Sidamanik, aspirasi jalan rusak, pipanisasi dan kesempatan kerja

20 Juni 2025 | 18:20 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Dolok Parmonangan, “Kampung kami belum pernah dapat CSR dari PTPN”

19 Juni 2025 | 18:56 WIB
News

Bupati Langkat lantik 1.247 PPPK, tekankan integritas dan pelayanan publik

18 Juni 2025 | 23:33 WIB
News

Trail of the Kings resmi masuk UTMB World Series 2025, Samosir bersiap sambut 2.000 pelari internasional

18 Juni 2025 | 21:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

18 Juni 2025 | 09:34 WIB
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

17 Juni 2025 | 22:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba