WALI KOTA Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke Keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Penerbitan SE Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 tersebut, dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Mangaraja Nababan menerangkan, selama bulan Ramadhan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan Karaoke Keluarga, jam operasional usahanya pukul 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam operasional usaha pukul 09.00-16.00 WIB.
Ketua BKM Masjid Al-Hanif: “Semoga Bu Wali tetap ISTIQOMAH memimpin Pematang Siantar”
Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Kita akan lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE,” kata Mangaraja Nababan yang mengatakan, SE tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.
Semangati TImNas U-20, Jokowi: “Bisa nanti main di SEA Games, Asian Games, AFF, dan Olimpiade 2024”
“Kemarin yang dimulai siang, sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malamnya berlanjut pendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah,” kata Mangaraja Nababan. (Samsudin Harahap/***)