Segaris.co
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Massa Palas unjukrasa TSO dinonaktifkan, Edy Rahmayadi: “Pergi kalian dari sini…”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Februari 2023 | 12:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

RATUSAN MASYARAKAT dari Kabupaten Padanglawas (Palas), menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (06/02/2023).

Kedatangan mereka, terkait masalah dinonaktifkannya Bupati Palas, Ali Sutan Harahap yang biasa disapa TSO, oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada tahun 2022 lalu.

Massa tampak terbagi dalam beberapa kelompok. Ada yang pendukung TSO, ada yang mendukung agar Plt. Bupati Palas, didefenitifkan jadi Bupati, dan ada juga yang mengaku netral dengan berorasi mengatasnamakan Solidaritas Barumun Raya (SOBAR).

Dikomandoi Ibrahim Cholil Pohan, dan Rahmad Husein Siregar, SOBAR mendesak Gubernur Sumut agar segera menunjuk Pejabat Sementara (PJS) Bupati Palas.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum atau APH agar segera melakukan pengosongan Kantor Bupati Palas, karena kami khawatir terjadi pengrusakan fasilitas kantor yang ada. Kinerja pejabatnya tidak ada yang jelas, tapi sibuk merebut kekuasaan,” ucap Ibrahim di hadapan puluhan massa, petugas Satpol PP Pemprov Sumut, dan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang Kantor Gubernur Sumut yang telah ditutup.

Tak lama berselang, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, datang bersama rombongan. Biasanya, Edy masuk ke kantor dari Jalan Diponegoro. Namun kali ini karena pintu masuk ditutupi massa, Edy terpaksa masuk dari Jalan Kartini.

Setibanya di pintu masuk, Edy bertanya kepada pejabat yang menyambutnya, “Kenapa ramai orang disini?”

Setelah mendapat penjelasan dari pejabat itu, Gubernur Edy Rahmayadi mendatangi massa yang berkumpul di belakang Kantor Gubernur Sumut.

Gubernur Edy pun menanyakan maksud mereka berkumpul di Kantor Gubernur.

Baca juga :

RAKSAHUM: “Ada dugaan permufakatan jahat dalam jual beli lahan Medan Club”

Karena Gubernur Edy merasa tidak tepat cara mereka yang datang dengan bergerombol dan mengumpul di depan serta belakang kantor, Edy Rahmayadi pun berang.

“Ngapain kalian ngumpul disini. Urusan TSO? Jadi bupati kalian sudah disini? Tak pantas cara kalian ini. Ini bukan Kantor Bupati Palas. Ini Kantor Gubernur, dan saya gubernurnya. Pergi kalian semua, jangan kumpul-kumpul disini!,” hardik Edy Rahmayadi kepada kerumunan massa.

Edy segera memerintahkan Satpol PP Pemprov Sumut untuk mengusir massa dari lokasi.

Baca juga :

SUARA RAKYAT adalah SUARA TUHAN

Ilustrassi

Massa pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan berpindah tempat ke dekat lokasi kantin.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi beralasan bahwa TSO tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai Bupati Palas selama satu tahun lebih karena sakit.

“Nanti bila TSO sudah pulih, posisinya sebagai Bupati akan dikembalikan,” janji Edy saat berkunjung ke rumah kediaman TSO kala itu.

TSO, disebut Edy telah melebihi ketentuan yang ada. Dimana bila merujuk ke pada UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, jika kepala daerah berhalangan berturut-turut enam bulan, karena sakit atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, sampai Bupati dinyatakan sembuh oleh dokter yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dan saat itu, Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarmawi Pasaribu, menjadi Plt. Bupati Palas.

Sampai berita ini ditayang, Gubernur Edy Rahmayadi, Sekdaprovsu Arief Trinugroho, Kepala BKD Pemprov Sumut, Syafruddin, Bupati Palas non aktif, Ali Sutan Harahap, dan Plt. Bupati Palas, Ahmad Zarmawi Pasaribu, sedang rapat membahas hal ini di Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut. (Sipa Munthe/***)

Tags: DiusirEdy RahmayadiPadang LawasPalas
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 19:58 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO --  BUPATI Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan bencana...

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 19:33 WIB
0

ACEH TAMIANG -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan patroli udara menggunakan helikopter untuk memeriksa kondisi...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar lantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 15:26 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, resmi melantik dua pejabat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Read more
News

Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 14:36 WIB
0

PIDIE JAYA — SEGARIS.CO -- PIMPINAN Wilayah Aisyiyah Aceh menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya,...

Read more
Ferry Leonard Silitonga, menyalurkan bantuan berupa beras Sipir ni Tondi dan garam kepada 210 kepala keluarga yang terdampak banjir besar.
News

Anggota DPRD Taput salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Siualuompu

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 13:13 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO – ANGGOTA DPRD Tapanuli Utara (Taput) dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Leonard Silitonga, menyalurkan bantuan berupa...

Read more
Suasana pelaksanaan "Konstatering/pencocokan/pengukuran dalam Perkara Perdata Nomor: 6/Eks/2023/26/Pdt.G/2021/Pn.Pms di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (02/12/2025).
News

13 tahun perkara lahan 600 M2 dengan GBKP di Bukit Sofa, PN Pematangsiantar gelar konstatering, sebelum dilaksanakan eksekusi

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 13:01 WIB
0

Didampingi kuasa hukum Mangasi Purba SH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Juntar Lumban Gaol SH, Bernando Sinaga mewakili ahli...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

2 Desember 2025 | 19:58 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

2 Desember 2025 | 19:33 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar lantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama

2 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

2 Desember 2025 | 14:36 WIB
News

Anggota DPRD Taput salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Siualuompu

2 Desember 2025 | 13:13 WIB
News

13 tahun perkara lahan 600 M2 dengan GBKP di Bukit Sofa, PN Pematangsiantar gelar konstatering, sebelum dilaksanakan eksekusi

2 Desember 2025 | 13:01 WIB
News

PWM Aceh serukan aksi darurat pendidikan pasca banjir bandang

2 Desember 2025 | 08:45 WIB
News

Presiden Prabowo tinjau Posko Pengungsian di Padang Pariaman

1 Desember 2025 | 21:31 WIB
News

Prajurit TNI tempuh medan berat salurkan bantuan ke desa terisolasi di Aceh Tengah

1 Desember 2025 | 21:18 WIB
News

Polres Pidie Jaya amankan lima penyebar hoaks soal kenaikan air laut

1 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Tinjau Taput, Presiden Prabowo Subianto, tekankan kolaborasi penanganan bencana

1 Desember 2025 | 20:41 WIB
News

Kapolda Aceh pastikan layanan pemulihan dan bantuan bagi warga terdampak banjir di Langsa

1 Desember 2025 | 19:31 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita