Segaris.co
Rabu, 6 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Massa Palas unjukrasa TSO dinonaktifkan, Edy Rahmayadi: “Pergi kalian dari sini…”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Februari 2023 | 12:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

RATUSAN MASYARAKAT dari Kabupaten Padanglawas (Palas), menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (06/02/2023).

Kedatangan mereka, terkait masalah dinonaktifkannya Bupati Palas, Ali Sutan Harahap yang biasa disapa TSO, oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada tahun 2022 lalu.

Massa tampak terbagi dalam beberapa kelompok. Ada yang pendukung TSO, ada yang mendukung agar Plt. Bupati Palas, didefenitifkan jadi Bupati, dan ada juga yang mengaku netral dengan berorasi mengatasnamakan Solidaritas Barumun Raya (SOBAR).

Dikomandoi Ibrahim Cholil Pohan, dan Rahmad Husein Siregar, SOBAR mendesak Gubernur Sumut agar segera menunjuk Pejabat Sementara (PJS) Bupati Palas.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum atau APH agar segera melakukan pengosongan Kantor Bupati Palas, karena kami khawatir terjadi pengrusakan fasilitas kantor yang ada. Kinerja pejabatnya tidak ada yang jelas, tapi sibuk merebut kekuasaan,” ucap Ibrahim di hadapan puluhan massa, petugas Satpol PP Pemprov Sumut, dan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang Kantor Gubernur Sumut yang telah ditutup.

Tak lama berselang, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, datang bersama rombongan. Biasanya, Edy masuk ke kantor dari Jalan Diponegoro. Namun kali ini karena pintu masuk ditutupi massa, Edy terpaksa masuk dari Jalan Kartini.

Setibanya di pintu masuk, Edy bertanya kepada pejabat yang menyambutnya, “Kenapa ramai orang disini?”

Setelah mendapat penjelasan dari pejabat itu, Gubernur Edy Rahmayadi mendatangi massa yang berkumpul di belakang Kantor Gubernur Sumut.

Gubernur Edy pun menanyakan maksud mereka berkumpul di Kantor Gubernur.

Baca juga :

RAKSAHUM: “Ada dugaan permufakatan jahat dalam jual beli lahan Medan Club”

Karena Gubernur Edy merasa tidak tepat cara mereka yang datang dengan bergerombol dan mengumpul di depan serta belakang kantor, Edy Rahmayadi pun berang.

“Ngapain kalian ngumpul disini. Urusan TSO? Jadi bupati kalian sudah disini? Tak pantas cara kalian ini. Ini bukan Kantor Bupati Palas. Ini Kantor Gubernur, dan saya gubernurnya. Pergi kalian semua, jangan kumpul-kumpul disini!,” hardik Edy Rahmayadi kepada kerumunan massa.

Edy segera memerintahkan Satpol PP Pemprov Sumut untuk mengusir massa dari lokasi.

Baca juga :

SUARA RAKYAT adalah SUARA TUHAN

Ilustrassi

Massa pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan berpindah tempat ke dekat lokasi kantin.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi beralasan bahwa TSO tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai Bupati Palas selama satu tahun lebih karena sakit.

“Nanti bila TSO sudah pulih, posisinya sebagai Bupati akan dikembalikan,” janji Edy saat berkunjung ke rumah kediaman TSO kala itu.

TSO, disebut Edy telah melebihi ketentuan yang ada. Dimana bila merujuk ke pada UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, jika kepala daerah berhalangan berturut-turut enam bulan, karena sakit atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, sampai Bupati dinyatakan sembuh oleh dokter yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dan saat itu, Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarmawi Pasaribu, menjadi Plt. Bupati Palas.

Sampai berita ini ditayang, Gubernur Edy Rahmayadi, Sekdaprovsu Arief Trinugroho, Kepala BKD Pemprov Sumut, Syafruddin, Bupati Palas non aktif, Ali Sutan Harahap, dan Plt. Bupati Palas, Ahmad Zarmawi Pasaribu, sedang rapat membahas hal ini di Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut. (Sipa Munthe/***)

Tags: DiusirEdy RahmayadiPadang LawasPalas
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota paparkan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2025 | 19:54 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar...

Read more
News

Wabup Samosir kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota BPD Kecamatan Palipi

by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2025 | 09:58 WIB
0

  SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan...

Read more
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
0

  SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KEHADIRAN anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE dalam...

Read more
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Menjelang peresmian operasional Gerbang Tol Simpang Panei yang dijadwalkan pada Agustus 2025, kekhawatiran terhadapp potensi kemacetan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota paparkan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

6 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

Wabup Samosir kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota BPD Kecamatan Palipi

6 Agustus 2025 | 09:58 WIB
News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba