SELURUH Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diharuskan untuk menyebarluaskan informasi terkait pembangunan yang sedang, telah, dan akan dilakukannya. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui kinerja setiap OPD itu.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, Selasa (03/01/2023), di Kantor Diskominfo Sumut, Jalan HM. Said, Medan.
Dikatakan Ilyas, keharusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 485.3/16049/2022 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemprovsu.
Baca juga :
TRIO BERINGIN untuk SIMALUNGUN 2024
“Surat Edaran Gubsu tersebut, untuk memperkuat penyebaran informasi pembangunan di masing-masing instansi. Penyebarluasan harus dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga masyarakat mengetahui pembangunan apa saja yang sedang dan telah dilakukan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprovsu. Diharapkan surat edaran ini dapat dijalankan sesuai dengan arahan Gubernur,” ucap Ilyas.
Dijelaskannya, dalam surat tersebut, gubernur meminta OPD untuk aktif menjelaskan kepada publik serta rutin menyebarluaskan informasi tentang kebijakan, program, serta kegiatan melalui media komunikasi internal maupun eksternal OPD.
Selain itu, imbuhnya, OPD juga harus menyediakan, melaporkan, dan memberikan data maupun informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pejabat kehumasan Diskominfo Sumut.
Data mau pun informasi itu selanjutnya akan dikemas dan disebarluaskan melalui media komunikasi internal dan eksternal Pemprovsu secara terintegrasi.
Baca juga :
RHS bersama GOLKAR, BERSATU untuk MENANG
Dalam surat tersebut, Gubernur juga meminta aparatur pemerintah, baik itu ASN dan Non ASN di masing-masing OPD untuk ikut menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dilaksanakan oleh Pemprovsu.
“Semua ASN dan Non ASN semestinya juga ikut terlibat menyebarluaskan informasi pembangunan yang akan, telah atau sedang berjalan, ASN dan Non ASN mestinya berperan sebagai Humas Pemprovsu,” kata Ilyas.
Gubernur, tambahnya, juga meminta OPD mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.
“Diharapkan dengan optimalnya peran PPID di seluruh OPD, pengelolaan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik di Pemprovsu akan dapat terlaksana dengan maksimal,” jelas Ilyas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Diskominfo Sumut siap memberikan pelatihan kehumasan pada OPD. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh OPD. (Sipa Munthe/***)