“INI… ke depannya menjadi pelajaran bagi pemerintah kami.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD (Audited) Se-Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, di Auditorium BPK Perwakilan Provsu Medan, Jum’at (20/05/2022).
Opini penilaian LHP LKPD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Simalungun berdasarkan beberapa hal ketentuan tersebut BPK mencatat Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
“Saya melihat ini seperti ujian yang harus kita selesaikan agar kita naik kelas di tahun selanjutnya, dan ini kami anggap sebagai cambuk agar kita bisa berbenah, agar ke depannya bertindak dan bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga tahun 2022 nanti kita bisa dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provsu, Eydu Oktian Panjaitan menyampaikan bahwa, pihak memberikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun atas laporan yang di berikan lebih cepat dari atas waktu yang di berikan.
Kemudian, Edyu memaparkan, ada 16 aspek yang harus ditindak lanjuti dan perlu tindakan bagi Pemerintahan Simalungun agar bisa jauh lebih baik. (Ingot Simangunsong/***)